LALU
LINTAS
1.Definisi
Lalu Lintas
Lalu lintas
di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009[1]
didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan,
sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang
diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa
Jalan dan fasilitas pendukung.
Pemerintah
mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat,
aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu
lintas dan rekayasa lalu
lintas.
Tata
cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.
2. Komponen Sistem Lalu Lintas
Ada tiga komponen terjadinya lalu
lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan
dan jalan
yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan
kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan
angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
·
Manusia
sebagai pengguna
Manusia
sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi
atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan
yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut
masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin
dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca,
penerangan/lampu jalan dan tata ruang.
·
Kendaraan
Kendaraan
digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan
kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang
lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
·
Jalan
Jalan merupakan lintasan yang
direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor
termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan
aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan
lalu-lintas.
3. Manajemen Lalu Lintas
Manajemen
lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan
pengendalian lalu lintas. Manajemen lalu lintas bertujuan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan dilakukan
antara lain dengan :
b. pemberian prioritas bagi jenis
kendaraan atau pemakai jalan tertentu;
c. penyesuaian antara permintaan
perjalanan dengan tingkat pelayanan tertentu dengan mempertimbangkan
keterpaduan intra dan antar moda;
d. penetapan sirkulasi lalu lintas,
larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan.
4. Kegiatan perencanaan lalu lintas
Kegiatan
perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan.
Maksud inventarisasi antara lain untuk mengetahui tingkat pelayanan pada setiap
ruas jalan dan persimpangan. Maksud tingkat pelayanan dalam ketentuan ini
adalah merupakan kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk menampung lalu
lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan. penetapan
tingkat pelayanan yang diinginkan. Dalam menentukan tingkat pelayanan yang
diinginkan dilakukan antara lain dengan memperhatikan : rencana umum
jaringan transportasi jalan; peranan, kapasitas, dan karakteristik jalan, kelas
jalan, karakteristik lalu lintas, aspek lingkungan, aspek sosial dan
ekonomi.penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas, penyusunan rencana dan
program pelaksanaan perwujudannya. Maksud rencana dan program perwujudan dalam
ketentuan ini antara lain meliputi: penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan
pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan aturan-aturan lalu lintas yang
akan ditetapkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan pengadaan dan
pemasangan serta pemeliharaan rambu rambu lalu lintas marka jalan, alat pemberi
isyarat lalu lintas, dan alat pengendali dan pengaman pemakai jalan; usulan
kegiatan atau tindakan baik untuk keperluan penyusunan usulan maupun penyuluhan
kepada masyarakat.
5. Kegiatan pengaturan lalu lintas meliputi
Kegiatan
penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada jaringan atau ruas-ruas jalan
tertentu. termasuk dalam pengertian penetapan kebijaksanaan lalu lintas dalam
ketentuan ini antara lain penataan sirkulasi lalu lintas, penentuan kecepatan
maksimum dan/atau minimum, larangan penggunaan jalan, larangan dan/atau
perintah bagi pemakai jalan
6. Kegiatan pengawasan lalu lintas meliputi
- pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Kegiatan pemantauan dan penilaian dimaksudkan untuk mengetahui efektifitas dari kebijaksanaan-kebijaksanaaan tersebut untuk mendukung pencapaian tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam kegiatan pemanatauan antara lain meliputi inventarisasi mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas yang berlaku pada ruas jalan, jumlah pelanggaran dan tindakan-tindakan koreksi yang telah dilakukan atas pelanggaran tersebut. Termasuk dalam kegiatan penilaian antara lain meliputi penentuan kriteria penilaian, analisis tingkat pelayanan, analisis pelanggaran dan usulan tindakan perbaikan.
- tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Tindakan korektif dimaksudkan untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam tindakan korektif adalah peninjauan ulang terhadap kebijaksanaan apabila di dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.
7. Kegiatan pengendalian lalu lintas meliputi
- pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Pemberian arahan dan petunjuk dalam ketentuan ini berupa penetapan atau pemberian pedoman dan tata cara untuk keperluan pelaksanaan manajemen lalu lintas, dengan maksud agar diperoleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah ditetapkan.
- pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.
8. Peraturan Lalu Lintas
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
*Pasal
107 *
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2)
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat
(1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
*Pasal
293 *
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpamenyalakan
lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimanadimaksud dalam
Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan palinglama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah).
(2)Setiap
orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakanlampu utama pada
siang hari sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 107 *ayat (2) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 15 ( limabelas) hari atau denda paling banyak Rp
100.000,00 (seratus ribu rupiah).
*Pasal
278*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih diJalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan,segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertamapada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana denganpidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling palingbanyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih diJalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan,segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertamapada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana denganpidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling palingbanyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
*Pasal
279*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangiperlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangiperlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
*Pasal
281*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidakmemiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau dendapaling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).* *
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidakmemiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau dendapaling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).* *
*Pasal
285*
(1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak
memenuhipersyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson,
lampuutama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (3) *juncto *Pasal 48 ayat (2) danayat (3) dipidana dengan pidana*
*kurungan paling lama 1 (satu) bulan ataudenda paling* *banyak Rp250.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotorberoda empat atau lebih di
Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yangmeliputi kaca spion, klakson,
lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batasdimensi badan kendaraan, lampu
gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah,alat pemantul cahaya, alatpengukur
kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, *bumper*,penggandengan,
penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalamPasal 106 ayat (3)
*juncto *Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 2 (dua) bulan
atau denda palingbanyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).
*Pasal
291*
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helmstandar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda palingbanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helmstandar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda palingbanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)
Setiap orangyang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak
mengenakanhelm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan
pidanakurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
*Pasal
293*
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpamenyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimanadimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama1 (satu) bulan atau denda paling banyakRp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yangmengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada sianghari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyakRp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpamenyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimanadimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama1 (satu) bulan atau denda paling banyakRp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yangmengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada sianghari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyakRp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
9. Rambu-Rambu Lalu Lintas & Marka Jalan
Rambu lalu lintas
adalah perangkat yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan
diantaranya, dan digunakan sebagai peringatan, larangan, perintah atau penunjuk
bagi pemakai jalan.