Selasa, 14 Maret 2017

Prewedding murah di jogja

Hai.. happy wedding 😙
.
.
Disini aku mau sedikit share nih tentang prewedding aku yg bisa dibilang super irit. Prinsip aku disini pengen nya wedding keren, ga ketinggalan jaman, tapi juga irit. Buat kantong gw yang belom ngerasain kerja dan punya uang sendiri ya musti pinter" lah gimana caranya biar uang tabungan yg dah bertahun tahun dikumpulin bisa nyukup. Malu lah kalo mau minta ortu mulu. Iya si soal pernikahan kan masi tanggung jawab ortu tp buat aku kaya kurang pas aja gt. Dan ya pesta pernikahan yang mau terlaksana bulan April 2017 besuk memang ga meriah. Hanya mengundang temen-temen aku yg sekiranya masi inget dan mau nyapa aku. Ya kali gw mengundang mereka yg hanya temen musiman. Ato mereka yang pura" ga inget gw. Ato mereka yg hanya sekedar kenal say hello aja kan engga.
Jadi pesta aku besuk cuma bener" temen" yg deket sama gw doang. Dan ini salah satu trik supaya budget pesta pernikahan kamu ga membengkak 😃
.
.
1. Hal pertama yang aku rencana kan setelah dibuatnya tanggal pernikahan adalah foto prewedding.
Sempet bingung si mo prewedding indoor ato outdoor. Kalo calon suami si minta nya outdoor dengan tema motor(secara calon gw anak motor) tp aku nya ga mau ribet cuy. Ya kali mau foto buat acara formal ga pake make up.

Oh ya buat kalian yg punya kenalan ato saudara yg pinter motret pinter make up aku saranin banget pake jasa mereka biar meminimalisir budget yg di perlukan.
Tapi perhatikan juga loh kendaraan yg mau dipake ke tempat outdoor dan makan minum mereka. Jangan maunya enak doang tp ga mau ngenakin orang 😃😃

Nah di tahap ini untuk kenalan fotografer atau make up kita si ada. Fotografer nya ponakan calon gw dan make up nya ada temen se kelas gw yg jd beauty consultant jd gampang lah. Tapi masalahnya adalah pertama nyatuin jadwal mereka susah bgt. Kendaraan yg mo dipake ke lokasi pun ga ada (secara gw anak yg pas pasan aja gt. Ada mobil pun punya Bokap yang seadanya)

Ribet banget kan. Akhirnya kita putusin mau foto indoor aja lah yg ga ribet. Disini aku pake jasa "Marta Make up and Studio" yang ada di deket Fly Over Jombor.
Kenapa aku pilih studio Ini? Jawabannya karena studio ini punya punya konsep couple dengan harga miring. Yaitu mulai dari 150k s/d 200k
Untuk yg 150k fasilitas nya
free Makeup untuk 1 orang
1 jam sesi foto
10 file edit
2 cetak uk 10r
2 kostum (bawa sendiri)
Untuk yg 200k
free Makeup untuk 1 orang
1 jam sesi foto
10 file edit
1 cetak uk 10r
2 cetak uk a3
3 kostum (bawa sendiri)
konsep bulu2
konse balon
konsep tirai warna

Nah disini aku pilih konsep couple yg 200k / Rp 200.000 Murce bgt kan 😄😄
Buat kalian yg mau reservasi bisa langsung wa ke 087839592524/081904074789

2. Ketika foto prewedding sudah ada kita beranjak ke Undangan tamu manten.

Sebelum bikin undangan kita list dulu tuh nama nama yg bakalan kita undang ke acara kita. Mulai dr SD, SMP, SMA, KULIAH s/d mereka yg bakal diundang dr temen ortu sendiri. Kalo sekiranya list sudah selesai digarap ada baiknya kita lebihin tuh jumlah undangannya. Semisal jumlah list kamu cuma 60 70 aja bikin lah 100pcs. Jumlah lebih ini gunanya buat jaga" semisal ada temen atau partner yang kelupaan masuk ke daftar list. Jadi ga bingung lagi ntar kalo jumlah undangannya kurang.

Dan disini gw pengennya pake undangan yg anti mainstreem. Yg gw maksud disini adalah undangan yg bukan dari bahan kertas. Kan dah banyak tuh undangan dr kertas yg ujungnya cuma dibakar. Ga kepake.
Nah jd gw bikin undangan dari tas. Tas ini pake bahan dasar sponbond yang di sablon dan di jahit.
Kenapa gw pilih undangan Ini? Jawabannya karena tas ini bakal berguna deh buat tamu gw misal mereka mau ke kantor ato sekedar mau beli cemilan di toko kan berguna banget tuh 😃 ga kaya undangan kertas yg cuma sekali fungsinya 😅😅

Oh ya sistem pembelian undangan/souvenir adalah semakin banyak jumlah orderan  kamu maka semakin murah hitungan per pcs  nya. Soalnya jasa sablon sedikit ato banyak bayar ongkos nya sama. Itu kata penjualnya.
Tp ya jangan dilebih lebihin lah. Kalo butuh nya 100 ya 100 aja toh dh di lebihin dr jumlah list nya kan. Jangan terlena harga lah. Semua sesuaikan kebutuhan aja.

Untuk order 100pcs undangan tas harganya Rp 2100/pcs jd total nya 210k / Rp 210.000. Untuk pemesanan bisa wa ke mba Yuly 081931795755
Untuk model dan ketebalan kain kita bisa pilih kok. Dan untuk desain bakal free tanpa dipungut biaya apapun.
Aku suka bgt ni mba Yuly paling mau direpotin masalah desain. Sabar banget orangnya. Secara meski domisili kita sama sama di Jogja tp lokasi cukup lumayan. Mba Yuly ada di Jalan Imogiri Km.15 nah akunya kan di Nanggulan Kulon Progo. Kan pojok" bgt gt. Tp mba Yuly bisa kok di ajak cod. Kita janjian di tengah gt. Tp aku maunya kalo barang dh jadi aja jd ga bolak balik. Kasian akunya. Padahal mba Yuly nawarin ketemuan dl tuh buat nentuin bahan sama desain. Enak banget kan orangnya 😍😙

3. Selesai undangan kita lanjut ke Souvenir

Sebenernya kalo cuma souvenir si di tempat mba Yuly jg ada tp gw masi nyari yg murce alias yg lebih murah lg gt. 

Minggu, 30 November 2014

Bendung Gerak Serayu Banyumas

Sepulang dari tempate simbah di Purwokerto aku sama mbakku sengaja lewat Serayu nih. Acaranya gak lain dan gk bukan ya buat hunting :-D

Bendung Gerak Serayu ini berada di jalur utama Purwokerto-Cilacap. Ternyata cukup rame lohh di sini. Waktu itu ada sekitar 5 mobil roda 4 yang terparkir di pinggir sungai itu belum termasuk yang sepeda motor. Dan katanya tempat ini juga jadi tempat favorit bagi pemudik untuk istirahat lohh. Gk ada biaya retribusi buat ke tempat ini namanya juga cuma iseng mampir tapi kita tetep bayar parkir ya gk mungkin kan kendaraan dibawa keliling bendungan. Di parkiran ada sejumlah pedagang makanan dan minuman jadi kita bener-bener kayak disuguhin gt.

Jadi katanya Bendungan Gerak Serayu ini adalah bendungan yang memanfaatkan debit air sungai Serayu yang melintasi wilayah kabupaten Banyumas dan kabupaten Cilacap untuk pengairan sawah beririgasi di wilayah kedua kabupaten tersebut.

Pembangunannya dimulai pada tahun 1993 dan diresmikan bulan November 1996 dan telah mengalirkan air bagi sawah-sawah di Banyumas dan Cilacap, bahkan sebagian wilayah Kebumen. Total daerah cakupan pengairannya kurang-lebih 21.000 ha ( 210 km²)

Di tempat itu juga di manfaatkan untuk budidaya perikanan air tawar oleh masyarakat sekitar.

Untuk melihat bendungan ini terdapat jembatan penghubung selebar kurang lebih 1meter. Tapi hati-hati ya karna masyarakat sekitar juga memanfaatkan jembatan tersebut untuk menyebrangi sungai sekedar untuk beraktifitas. Dan kagumnya mereka berani menyebrangi jembatan sempit ini dengan sepeda motor. Sering juga mereka berpapasan dengan penyebrang dari arah berlawanan. yuhh keren.

Berikut penampakannya. Ternyata keren lohh foto di sini saat sunrise ato sunset. Pantulan cahayanya itu lohh ;-)








Pantai Trisik Kulon Progo Yogyakarta

Pantai Trisik terletak di arah tenggara Kulon Progo tepatnya di Banaran, Galur (kira-kira 20 Km dari Wates dan 37 km dari pusat kota Jogjakarta). Pantai Trisik merupakan pantai pertama di Kabupaten Kulon Progo yang akan ditemui bila anda melaju melewati lintasan Bantul-Purworejo, melewati Palbapang dan Srandakan. 

Pantai Trisik merupakan pantai yang landai berupa hamparan pasir hitam yang halus. Kawasan  Pantai Trisik dibatasi oleh muara Sungai Progo di sebelah timur, sungai yang menjadi batas alam Kabupaten Kulon Progo dengan Kabupaten Bantul. Ke arah barat, sejauh mata memandang akan tampak bentangan pantai yang seolah tanpa batas. Pantai Trisik menjadi tempat para nelayan mendaratkan perahu.

Pada setiap tanggal 1 Syuro bulan Jawa, di pantai ini diselenggarakan labuhan sedekah laut untuk memohon keselamatan para nelayan. Lebih kurang 1 Km ke arah barat dari lokasi TPI terdapat tempat yang dinamakan Pandan Segegek, berupa gumuk pasir yang ditumbuhi rumpun pandan. Tempat ini biasa dikunjungi pada malam 1 Syuro, setiap malam Selasa Kliwon dan malam Jum’at Kliwon.

Berikut biaya retribusi objek wisata Pantai Trisik:
pengunjung Rp 3000/orang
sepeda motor Rp 3000
mobil/kendaraan roda empat Rp 3000
bis/truk roda 6 Rp 5000





Hutan Pinus Imogiri Yogyakarta

Sebenernya dah lama pengen posting tempat-tempat wisata yamg pernah aku kunjungin tapi belum ada waktu juga . semoga postingan pertamaku memulai rasa semangatku buat posting terus-terusan yaa . kan sayang kalo jalan kesana kemari gk pernah bagibagi yakan.

HUTAN PINUS IMOGIRI
Hutan ini termasuk hutan lindung di kawasan Bantul Yogyakarta. Lokasi hutan pinus bisa ditempuh lewat jalan Yogya –Imogiri yang membutuhkan waktu perjalanan sekitar 1 jam. Sesampai di Imogiri kita menuju jalan Imogiri –Dlingo dengan jalan yang menanjak serta berkelok-kelok.
Bila ditempuh lewat bukit Patuk Gunungkidul dari arah Yogyakarta kita menuju jalan Yogya –Wonosari dan sesampai di Patuk Gunungkidul belok ke kanan menuju jalan arah kecamatan Dlingo.Sesampai dipertigaan Muntuk kita belok kearah kanan menuju lokasi hutan Pinus tersebut. Jangan lewatkan pemandangan disepanjang perjalanan ya kakak-kakak. Kita disuguhin perbukitan batu kapur seperti ditata gitu. Iya ditata sama sang Pencipta :-)

Tidak ada biaya retribusi untuk masuk ketempat ini. Cukup dengan uang 2000rupiah bagi anda yang membawa sepeda motor untuk biaya keamanan/parkir, dan 5000rupiah untuk kendaran roda empat. Yang pasti para pengunjung diwajibkan menjaga kebersihan di lingkungan wisata ini. dan bagi anda yang merokok di larang keras untuk melakukan kegiatan tersebut di area ini. Kawasan bebas api ya mas-mas ganteng.

Tempat ini belum tersedia tolet, tempat makan, ato tempat duduk ya. Jadi sebelum berkunjung pastikan anda sudah mengantisipasi hal tersebut. Untuk tempat duduk pengunjung dapat membawa tikar sendiri ya.

Jangan ragu buat hunting disini sama temen-temen kamu. Jangankan buat hunting tempat ini juga cocok banget buat prewedding. Keren deh pokoknya.

















Senin, 19 Agustus 2013

LALU LINTAS


LALU LINTAS

1.Definisi Lalu Lintas
Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009[1] didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Pemerintah mempunyai tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan rekayasa lalu lintas.
Tata cara berlalu lintas di jalan diatur dengan peraturan perundangan menyangkut arah lalu lintas, perioritas menggunakan jalan, lajur lalu lintas, jalur lalu lintas dan pengendalian arus di persimpangan.

2. Komponen Sistem Lalu Lintas

Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
·         Manusia sebagai pengguna
Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dan tata ruang.
·         Kendaraan
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
·         Jalan
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki. Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.

3. Manajemen Lalu Lintas
Manajemen lalu lintas meliputi kegiatan perencanaan, pengaturan, pengawasan, dan pengendalian lalu lintas. Manajemen lalu lintas bertujuan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, dan dilakukan antara lain dengan :
a. usaha peningkatan kapasitas jalan ruas, persimpangan, dan/atau jaringan jalan;
b. pemberian prioritas bagi jenis kendaraan atau pemakai jalan tertentu;
c. penyesuaian antara permintaan perjalanan dengan tingkat pelayanan tertentu dengan mempertimbangkan keterpaduan intra dan antar moda;
d. penetapan sirkulasi lalu lintas, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan.

4. Kegiatan perencanaan lalu lintas
Kegiatan perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi dan evaluasi tingkat pelayanan. Maksud inventarisasi antara lain untuk mengetahui tingkat pelayanan pada setiap ruas jalan dan persimpangan. Maksud tingkat pelayanan dalam ketentuan ini adalah merupakan kemampuan ruas jalan dan persimpangan untuk menampung lalu lintas dengan tetap memperhatikan faktor kecepatan dan keselamatan. penetapan tingkat pelayanan yang diinginkan. Dalam menentukan tingkat pelayanan yang diinginkan dilakukan antara lain dengan memperhatikan : rencana umum jaringan transportasi jalan; peranan, kapasitas, dan karakteristik jalan, kelas jalan, karakteristik lalu lintas, aspek lingkungan, aspek sosial dan ekonomi.penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas, penyusunan rencana dan program pelaksanaan perwujudannya. Maksud rencana dan program perwujudan dalam ketentuan ini antara lain meliputi: penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan aturan-aturan lalu lintas yang akan ditetapkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan pengadaan dan pemasangan serta pemeliharaan rambu rambu lalu lintas marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, dan alat pengendali dan pengaman pemakai jalan; usulan kegiatan atau tindakan baik untuk keperluan penyusunan usulan maupun penyuluhan kepada masyarakat.

5. Kegiatan pengaturan lalu lintas meliputi
Kegiatan penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada jaringan atau ruas-ruas jalan tertentu. termasuk dalam pengertian penetapan kebijaksanaan lalu lintas dalam ketentuan ini antara lain penataan sirkulasi lalu lintas, penentuan kecepatan maksimum dan/atau minimum, larangan penggunaan jalan, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan

6. Kegiatan pengawasan lalu lintas meliputi
  1. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Kegiatan pemantauan dan penilaian dimaksudkan untuk mengetahui efektifitas dari kebijaksanaan-kebijaksanaaan tersebut untuk mendukung pencapaian tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam kegiatan pemanatauan antara lain meliputi inventarisasi mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas yang berlaku pada ruas jalan, jumlah pelanggaran dan tindakan-tindakan koreksi yang telah dilakukan atas pelanggaran tersebut. Termasuk dalam kegiatan penilaian antara lain meliputi penentuan kriteria penilaian, analisis tingkat pelayanan, analisis pelanggaran dan usulan tindakan perbaikan.
  2. tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Tindakan korektif dimaksudkan untuk menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam tindakan korektif adalah peninjauan ulang terhadap kebijaksanaan apabila di dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.
7. Kegiatan pengendalian lalu lintas meliputi
  1. pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Pemberian arahan dan petunjuk dalam ketentuan ini berupa penetapan atau pemberian pedoman dan tata cara untuk keperluan pelaksanaan manajemen lalu lintas, dengan maksud agar diperoleh keseragaman dalam pelaksanaannya serta dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya untuk menjamin tercapainya tingkat pelayanan yang telah ditetapkan.
  2. pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.
8. Peraturan Lalu Lintas

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2009
TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
*Pasal 107 *
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
*Pasal 293 *
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpamenyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimanadimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan palinglama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah).
(2)Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakanlampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam *Pasal 107 *ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( limabelas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

*Pasal 278*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih diJalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan,segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertamapada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana denganpidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling palingbanyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

*Pasal 279*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangiperlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

*Pasal 281*
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidakmemiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau dendapaling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).* *

*Pasal 285*
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhipersyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampuutama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) *juncto *Pasal 48 ayat (2) danayat (3) dipidana dengan pidana* *kurungan paling lama 1 (satu) bulan ataudenda paling* *banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotorberoda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yangmeliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batasdimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah,alat pemantul cahaya, alatpengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, *bumper*,penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalamPasal 106 ayat (3) *juncto *Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda palingbanyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).

*Pasal 291*
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helmstandar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8)dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda palingbanyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orangyang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakanhelm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).

*Pasal 293*
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpamenyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimanadimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama1 (satu) bulan atau denda paling banyakRp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yangmengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada sianghari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyakRp100.000,00 (seratus ribu rupiah)

9. Rambu-Rambu Lalu Lintas & Marka Jalan

Rambu lalu lintas adalah perangkat yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya, dan digunakan sebagai peringatan, larangan, perintah atau penunjuk bagi pemakai jalan.